TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN ISTRI JURAGAN BESI TUA RICUH

Go down

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN ISTRI JURAGAN BESI TUA RICUH Empty SIDANG KASUS PEMBUNUHAN ISTRI JURAGAN BESI TUA RICUH

Post  Admin Thu Jan 13, 2011 10:08 pm

Sidang perdana kasus pembunuhan istri juragan besi tua di balikpapan , kalimantan timur ricuh. keluarga korban histeris dan berteriak teriak memaki terdakwa hingga di dalam ruang sidang perdana kasus pembunuhan istri juragan besi tua dengan terdakwa imanuel hendra di pengadilan negeri balikpapan kericuhan terjadi saat majelis hakim yang diketuai ekowati sh,memimpin jalannya persidangan.
azizah , bibi korban histeris dan berteriak teriak serta memaki terdakwa saat persidangan yang menghadirkan para saksi berlangsung di ruang sidang tersebut.
tak hanya itu , saat terdakwa keluar dari ruang persidangan kericuhan nyaris kembali terjadi
para keluarga korban berusaha memukuli terdakwa , beruntung puluhan petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa hingga naik ke atas mobil tahanan.
sidang perdana kasus pembunuhan istri juragan besi tua ini majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi saksi.
pada sidang pertam ini , dua saksi masing masing hadi dan hasan memberikan keterangannya di depan majelis hakim.
sementara itu jaksa penuntut umum , oktario hutapea dan tutoko meminta kembali para dua saksi menjelaskan kronologi saat peristiwa pembunuhan berlangsung.

persidangan sempat tertunda karena terdakwa tidak didampingi oleh pengacara.
namun , setelah dilakukan perundingan akhirnya majelis hakim meminta bantuan seorang pengacara untuk mendampingi terdakwa.
kasus pembunuhan dengan terdakwa imanuel handra terjadi pada bulan agustus tahun 2010 lalu.terdakwa membunuh korbannya dengan 14 tusukan senjata tajam hingga nyawa korban melayang.

pembunuhan dilakukan terdakwa karena kesal tidak diberi pinjaman uang , sementara itu seorang jaksa penuntut umum / oktario / menjelaskan terdakwa akan didakwa dengan pasal 340 / 339 / 338 dan 351 tentang penghilangan nyawa seseorang.
salah seorang pju / oktario / menyatakan terdakwa imanuel dikenakan pasal 340 subsider 339 / 338 dan 351 ayat 3.

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik