PENGACARA SATYAN - MARLINA ANGGAP PENAHANAN CACAT HUKUM
Halaman 1 dari 1
PENGACARA SATYAN - MARLINA ANGGAP PENAHANAN CACAT HUKUM
Setelah melewati rangkaian persidangan yang cukup panjang, akhirnya permohonan praperadilan kasus sah tidaknya penahanan Satyan-Marlina, orangtua angkat Vivi Mei Herdiyati, gadis tuna netra yang pintar bermain organ sambil bernyanyi tiba pada tahap kesimpulan.
Masing-masing pihak, baik dari Polresta Balikpapan maupun pengacara Satyan-Marlina sama- sama menyampaikan kesimpulan hasil persidangan yang telah dilalui. Mulai dari hasil pembuktian maupun keterangan saksi.
Ignatia Kasiartati SH dalam kesimpulannya tetap kekeuh menyatakan penahanan atas klien mereka tidak sesuai prosedur. "Pemohon menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh termohon (polisi). Terutama bukti surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan atas dasar laporan polisi yang di dalamnya tidak mencantumkan nama pemohon sebagai pihak terlapor. Melainkan nama Aldi, Rahman dan Dayat. Sehingga surat penangkapan maupun penahanannya kami anggap cacat hukum," ujar Tati pada persidangan yang digelar Kamis (10/2/11).
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Masing-masing pihak, baik dari Polresta Balikpapan maupun pengacara Satyan-Marlina sama- sama menyampaikan kesimpulan hasil persidangan yang telah dilalui. Mulai dari hasil pembuktian maupun keterangan saksi.
Ignatia Kasiartati SH dalam kesimpulannya tetap kekeuh menyatakan penahanan atas klien mereka tidak sesuai prosedur. "Pemohon menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh termohon (polisi). Terutama bukti surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan atas dasar laporan polisi yang di dalamnya tidak mencantumkan nama pemohon sebagai pihak terlapor. Melainkan nama Aldi, Rahman dan Dayat. Sehingga surat penangkapan maupun penahanannya kami anggap cacat hukum," ujar Tati pada persidangan yang digelar Kamis (10/2/11).
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik