SATPOL PP TERTIBKAN ALGAKA PASANGAN CAWALI DAN CAWAWALI
Halaman 1 dari 1
SATPOL PP TERTIBKAN ALGAKA PASANGAN CAWALI DAN CAWAWALI
Memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Balikpapan , Kalimantan Timur , atribut atau alat peraga kampanye (algaka) marak dipasang warga. Akibatnya algaka berupa baliho dan poster bergambar para pasangan calon walikota (cawali) dan calon wakil walikota (cawawali) ini terpasang disejumlah lokasi yang tidak pada tempatnya. Aparat satuan polisi pamong praja (satpol pp) Balikpapan serta seorang petugas panitia pengawas (panwas) melakukan penertiban algaka berupa baliho dan poster bergambar pasangan cawali dan cawawali kota Balikpapan di sejumlah lokasi di kota ini. Penertiban tersebut dilakukan menyusul penempatan algaka yang tidak pada mestinya serta melanggar peraturan walikota (perwali) nomor 14 tahun 2006 tentang pemasangan algaka dan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.
Puluhan poster dan baliho yang dipasang masing masing pendukung cawali dan cawawali disepanjang jalan protokol dicabut dan dibongkar. Puluhan poster yang dipasang di median tengah jln Letjen Soeprapto , mulai pertigaan plaza kebun sayur hingga ke pertigaan Karang Anyar dicabut. Petugas satpol pp dengan mobil patroli dan sebuah truk menyisiri kawasan tersebut serta mencabuti satu persatu poster milik salah satu pasangan calon walikota ini. Poster berukuran 25 x 50 cm ini ditertibkan karena dipasang di tengah median serta tiang lsitrik dan pohon.
Selain melanggar perda tentang ketertiban umum , puluhan psoter yang dipasang juga mengurangi estetika kota. Tak hanya puluhan poster , baliho berukuran besar bergambar salah satu pasangan calon walikota yang terpasang di jln Jenderal Sudirman depan melawai ini juga diturunkan. Baliho ditertibkan karena melanggar perwali nomor 14 tahun 2006 tentang pemasangan algaka di jalan jalan protokol.
Menurut ketua panwas kecamatan , tukidi , baliho yang terpasang di kawasan jln protokol terpaksa diturunkan karena melanggar perwali. Jalan protokol yang tidak boleh dipasangi algaka diantaranya adalah jln. Jenderal Sudirman , mulai depan bandara sepinggan Balikpapan hingga depan melawai. Sedangkan jln. Ahmad Yani yang harus bersih dari algaka , mulai depan plaza Balikpapan hingga pertigaan Karang Anyar.
Sementara itu kasi ops satpol pp , Subardiyono , menyatakan setiap pemasangan algaka di tengah median jalan , tiang listrik atau telepon dan pepohonan terpaksa kita tertibkan karena melanggar ketertiban umum. Sedangkan poster atau baliho yang dipasang mengikuti peraturan yang ada tetap dibiarkan. Ketua panwas kecamatan , Tukidi , mengatakan saat ini pemasangan algaka di sepanjang jln. protokol tidak diperbolehkan.
Similar topics
» EMPAT PASANGAN CAWALI DAN CAWAWALI SAMPAIKAN VISI-MISI
» DUA PASANGAN CAWALI-CAWAWALI TIDAK AHDIRI APEL GELAR PASUKAN
» TAK ADA PERDA,SATPOL PP TIDAK GEGABAH TERTIBKAN PKL
» CAWALI RIZAL BER PANTUN NOMOT EMPAT PALING BAGUS
» SUDAH DI USULKAN SATPOL PP
» DUA PASANGAN CAWALI-CAWAWALI TIDAK AHDIRI APEL GELAR PASUKAN
» TAK ADA PERDA,SATPOL PP TIDAK GEGABAH TERTIBKAN PKL
» CAWALI RIZAL BER PANTUN NOMOT EMPAT PALING BAGUS
» SUDAH DI USULKAN SATPOL PP
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|