KEJARI PENAJAM TAHAN KADES SUKARAJA
Halaman 1 dari 1
KEJARI PENAJAM TAHAN KADES SUKARAJA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Suparno, Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan Sepaku sejak Senin (31/1/2011) sekitar pukul 16.30. Suparno yang diduga terlibat korupsi dana alokasi dana desa (ADD) 2009 ini kini dititipkan di sel Mapolres PPU.
Kepala kejari PPU Andi Sundari didampingi Kasi Pidana Khusus Hamzah menjelaskan, penahanan tersangka ini dilakukan karena tiga kali dilakukan pemanggilan baru bisa datang. "Tersangka kurang kooperatif sehingga kami melakukan penahanan. Karena tiga kali kami melakukan pemanggilan, baru pemanggilan ketiga yang bersangkutan datang dan didampingi pengacara. Usai pemeriksaan kami langsung tahan," ujar Sundari, Selasa (1/2/2011).
Sundari menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan ADD untuk keperluan kantor dan bantuan kepada masyarakat. Namun ternyata pengadaan seperti genset dan tandong ternyata fiktif. "Termasuk memotong pajak untuk musollah dan yang dibayarkan tidak sesuai dengan laporan," katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat pasal 3 uu 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Kepala kejari PPU Andi Sundari didampingi Kasi Pidana Khusus Hamzah menjelaskan, penahanan tersangka ini dilakukan karena tiga kali dilakukan pemanggilan baru bisa datang. "Tersangka kurang kooperatif sehingga kami melakukan penahanan. Karena tiga kali kami melakukan pemanggilan, baru pemanggilan ketiga yang bersangkutan datang dan didampingi pengacara. Usai pemeriksaan kami langsung tahan," ujar Sundari, Selasa (1/2/2011).
Sundari menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan ADD untuk keperluan kantor dan bantuan kepada masyarakat. Namun ternyata pengadaan seperti genset dan tandong ternyata fiktif. "Termasuk memotong pajak untuk musollah dan yang dibayarkan tidak sesuai dengan laporan," katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat pasal 3 uu 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Similar topics
» BPD PENAJAM HARUS TUNJUK PJ KADES SUKARAJA
» KEJARI AKUI PERIKSA 16 KARYAWAN
» KADES TENGIN BARU PPU SERING DIINTIMIDASI
» DISTRIBUSI AIR PDAM di PENAJAM BERHENTI TOTAL
» KAMALUDDIN DI NONAKTIFKAN DARI DPRD PENAJAM
» KEJARI AKUI PERIKSA 16 KARYAWAN
» KADES TENGIN BARU PPU SERING DIINTIMIDASI
» DISTRIBUSI AIR PDAM di PENAJAM BERHENTI TOTAL
» KAMALUDDIN DI NONAKTIFKAN DARI DPRD PENAJAM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|