TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

MASIH TUNGGU ANGGARAN KAJIAN

Go down

MASIH TUNGGU ANGGARAN KAJIAN Empty MASIH TUNGGU ANGGARAN KAJIAN

Post  Admin Fri Jan 21, 2011 10:41 pm

Pemkot Tarakan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi-UMKM, sudah memiliki kerangka rancangan peraturan daerah (raperda) tentang revisi perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengendalian minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Namun raperda ini belum diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah karena menunggu penetapan pencairan anggaran untuk kajian bersama insan akademisi.

“Kami sudah selesai merancang, tinggal pengkajian bersama akademisi. Rencananya setelah anggaran dicairkan akan segera kami laksanakan pengkajian itu,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindakop-UMKM Tarakan, Untung Prayitno SE kepada Radar Tarakan (Kaltim Post Group), kemarin.

Mengenai usulan Banlegda DPRD yang menginginkan agar raperda ini diajukan maksimal pada Februari mendatang, kata Untung, pihaknya tidak permasalahkan usulan waktu itu. “Tidak masalah kalau pembahasan dilaksanakan bulan depan seperti yang diinginkan DPRD, kami siap. Nanti jika anggaran pembahasan sudah dicairkan, akan segera dikaji dan diajukan ke DPRD,” ujar Untung.

Di sisi lain, izin lokasi penjualan miras untuk semua golongan hingga kini masih diberikan kepada 6 tempat, dari sebelumnya sebanyak 73 tempat. Dikatakan Untung, hingga kemarin belum ada satupun usulan baru pengajuan lokasi penjualan miras yang disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan pemkot Tarakan.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan pemkot akan menyetujui pembukaan tempat penjualan miras lagi, jika sesuai dengan persyaratan lokasi dan kriteria tempat penjualan tersebut. “Kalau sesuai syarat, kita bolehkan berjualan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Banlegda DPRD Tarakan mempertanyakan lambannya pemerintah mengajukan usulan revisi perda tersebut ke DPRD. Sehingga DPRD membatasi waktu hingga Februari mendatang, sebelum DPRD mengajukan perda inisiatif. “Kami telah memprioritaskan revisi perda ini dalam program legislasi daerah (prolegda) 2011, dan direncanakan pembahasan pada masa persidangan I DPRD Tarakan. Kami harap pemerintah bisa menyesuaikan waktu dengan masa persidangan itu,” kata Agus Wahono, Ketua Banlegda Tarakan.

Sumber : Kaltim Post

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik