TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BERIZIN

Go down

SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BERIZIN Empty SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BERIZIN

Post  Admin Mon Feb 14, 2011 4:15 am

SATPOL PP KEMBALI BONGKAR BANGUNAN TAK BERIZIN 181602_146030315457350_100001511463586_274948_5642872_n

Penertiban bangunan liar yang berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan atau IMB di Balikpapan , Kalimantan Timur , berlangsung ricuh. Pemilik bangunan tidak terima bangunannya dibongkar paksa oleh petugas hingga rata dengan tanah. Pembongkaran bangunan setengah jadi di kawasan jalan panorama kelurahan Karang Jati Balikpapan Tengah ini diwarnai kericuhan. Pemilik bangunan yang juga ketua RT dan seorang warga tidak terima dan berusaha menghalang-halangi belasan petugas yang sedang melakukan pembongkaran. Akibatnya , suasana pembongkaran bangunan yang rencananya akan dijadikan gedung pertemuan warga ini berlangsung panas.

Pembongkaran dilakukan petugas karena bangunan berdiri di lahan kritis serta tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan atau imb. Selain itu , bangunan berdiri dilahan orang lain hingga pemilik lahan merasa dirugikan. Sempat terjadi adu mulut antara warga dan petugas satpol pp , namun , warga tidak bisa berbuat apa apa melihat bangunan yang masih berupa tiang dan pondasi setengah dinding ini dibongkar.

Tak hanya itu , aparat kepolisian dan seorang anggota TNI hanya bisa mengawasi jalnnya pembongkaran hingga selesai. Menurut ketua RT 24 , Safrudin , dirinya keberatan jika bangunan yang akan dipergunakan sebagai tempat pertemuan warga ini dibongkar paksa petugas satpol pp. Dan , warga akan menuntut satpol pp karena telah melakukan perusakan bangunan yang bahan materialnya merupakan hasil dari swadaya masyarakat.

Sementara itu komandan polisi pengawas bangunan dan lingkungan (polwasbanglink) satpol pp Balikpapan , La Assa , menyatakan pembongkaran dilakukan sudah sesuai prosedur yang diawali dengan surat teguran. Surat teguran yang dilayangkan petugas tidak diindahkan , bahkan , pembangunan terus dilakukan warga hingga akhirnya petugas mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran.

Selain itu , tindakan petugas mengacu pada peraturan daerah (perda) nomor 04 tahun 2000 tentang mendirikan bangunan di lahan kritis serta tanpa imb akan dibongkar paksa tanpa ada ganti rugi. Ketua RT 24 , Safrudin , mengatakan sangat kecewa dengan pembongkaran yang dilakukan sat pol pp. Komandan polwasbanglink , La Assa , mengatakan berdasarkan perda nomor 04 tahun 2000 warga dilarang membangun di lahan kritis serta harus memiliki surat imb.

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik