KARYAWAN PT PUCUK JAYA PASER MENOLAK PHK
Halaman 1 dari 1
KARYAWAN PT PUCUK JAYA PASER MENOLAK PHK
Komisi III DPRD Kabupaten Paser bersama Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Paser, Selasa (8/2) menjembatani perseteruan antara PT Pucuk Jaya (PJ) dengan karyawannya, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) empat orang karyawan PJ.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Miswan Thahadi, pihak Disnakersos Paser telah berusaha agar persoalan internal ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi meski semua solusi sudah ditempuh, kedua belah pihak tetap berseteru.
"Ada pengaduan terkait penolakan PHK dari karyawan PJ yang beroperasi di Kerang, Batu Engau. PHK itu sendiri disinyalir lantaran karyawan yang di PHK itu telah sengaja membujuk, memprovokasi rekan kerja untuk mendemontrasi perusahaan, yang disertai tindakan pengancaman dan tindakan yang menjurus kepada anarkis," kata Miswan.
Karena merasa tidak melakukan itu, empat orang karyawan yang di PHK menolak untuk diberhentikan, meskipun pesangon yang semula diberikan tiga bulan gaji dinaikkan perusahaan menjadi lima bulan gaji, tetapi mereka tetap menolak dan bersikeras untuk tetap dikerjakan di PJ.
Sebaliknya pihak perusahaan, lanjut Miswan, juga bersikeras memberhentikan empat karyawannya, sebab surat pemberhentian yang sudah dikeluarkan tidak mungkin ditarik kembali, dan kalau harus dilaksanakan akan memberikan dampak buruk bagi karyawan lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Paser menyarankan agar persoalan ini diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Miswan Thahadi, pihak Disnakersos Paser telah berusaha agar persoalan internal ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi meski semua solusi sudah ditempuh, kedua belah pihak tetap berseteru.
"Ada pengaduan terkait penolakan PHK dari karyawan PJ yang beroperasi di Kerang, Batu Engau. PHK itu sendiri disinyalir lantaran karyawan yang di PHK itu telah sengaja membujuk, memprovokasi rekan kerja untuk mendemontrasi perusahaan, yang disertai tindakan pengancaman dan tindakan yang menjurus kepada anarkis," kata Miswan.
Karena merasa tidak melakukan itu, empat orang karyawan yang di PHK menolak untuk diberhentikan, meskipun pesangon yang semula diberikan tiga bulan gaji dinaikkan perusahaan menjadi lima bulan gaji, tetapi mereka tetap menolak dan bersikeras untuk tetap dikerjakan di PJ.
Sebaliknya pihak perusahaan, lanjut Miswan, juga bersikeras memberhentikan empat karyawannya, sebab surat pemberhentian yang sudah dikeluarkan tidak mungkin ditarik kembali, dan kalau harus dilaksanakan akan memberikan dampak buruk bagi karyawan lainnya.
Anggota Komisi III DPRD Paser menyarankan agar persoalan ini diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Similar topics
» DUA PNS ESELON II TARAKAN MENOLAK UNTUK DI LANTIK
» PASER SIAPKAN RP 4O MILIAR UNTUK HOTEL
» KEJARI AKUI PERIKSA 16 KARYAWAN
» WABUP PASER PRIHATINKAN KAPAL PEMKAB
» APBD KABUPATEN PASER MENINGKAT SIGNIFIKAN
» PASER SIAPKAN RP 4O MILIAR UNTUK HOTEL
» KEJARI AKUI PERIKSA 16 KARYAWAN
» WABUP PASER PRIHATINKAN KAPAL PEMKAB
» APBD KABUPATEN PASER MENINGKAT SIGNIFIKAN
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|