DITPOLAIR DIDUGA MENYITA BBM SECARA TIDAK SAH
Halaman 1 dari 1
DITPOLAIR DIDUGA MENYITA BBM SECARA TIDAK SAH
Permohonan praperadilan terhadap Polri ternyata tidak hanya dilayangkan oleh pasutri Satyan-Marlina yang dituduh melakukan pencabulan pada anak angkat mereka. Tetapi juga dilayangkan oleh perusahaan jual beli BBM, PT Pilar Putra Mahakam yang berkantor di Jl Jenderal Sudirman Blok J-2 nomor 21 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Yahya Wijaya SH, PT Pilar Putra Mahakan mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penyitaan secara tidak sah, sejumlah BBM solar sisa pembelian pemohon dari PT Pertamina yang berada di dalam kapal LCT Total IV yang disita aparat Ditpolair Polda Kaltim.
LCT Total IV disandarkan di Samarinda karena tersangkut kasus penadahan BBM solar curian dengan tersangka Nixon Pitna dan diadili di PN Tenggarong. Selama kasusnya berjalan, kapal tersebut sandar di Samarinda. Hingga pada 31 Agustus 2010 dipindahkan ke Balikpapan.
Sidang praperadilan atas kasus ini, Kamis (10/2/11) telah memasuki tahap pembuktian dan keterangan saksi.
Dalam kesempatan tersebut Yahya menghadirkan tiga saksi sekaligus yang merupakan pekerja PT Pilar Putra Mahakam. Yakni Rahmat, penjaga kapal LCT Total IV, Suwarno, Oliman dan Lailu, pengawas lapangan yang mengawasi pengisian minyak dari PT Pertamina ke kapal Total IV maupun dari kapal ke pembeli dan stok BBM di kapal.
Pada Hakim Ekowati SH, ketiganya mengaku soal penyitaan kapal LCT Total IV sebagai barang bukti oleh jajaran Ditpolair Polda Kaltim. Namun mengenai kasus yang menjerat hingga kapal tersebut disita, mereka tidak mengetahui.
Hanya saja, ketiganya mengetahui ada pengrusakan delapan gembok yang mengunci delapan unit tangki berisi BBM jenis solar di kapal tersebut. Dan pemindahan sejumlah solar dari LCT Total IV ke kapal lain yang tidak diketahui namanya di dermaga Kampung Baru, Balikpapan Barat.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Melalui kuasa hukumnya, Yahya Wijaya SH, PT Pilar Putra Mahakan mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penyitaan secara tidak sah, sejumlah BBM solar sisa pembelian pemohon dari PT Pertamina yang berada di dalam kapal LCT Total IV yang disita aparat Ditpolair Polda Kaltim.
LCT Total IV disandarkan di Samarinda karena tersangkut kasus penadahan BBM solar curian dengan tersangka Nixon Pitna dan diadili di PN Tenggarong. Selama kasusnya berjalan, kapal tersebut sandar di Samarinda. Hingga pada 31 Agustus 2010 dipindahkan ke Balikpapan.
Sidang praperadilan atas kasus ini, Kamis (10/2/11) telah memasuki tahap pembuktian dan keterangan saksi.
Dalam kesempatan tersebut Yahya menghadirkan tiga saksi sekaligus yang merupakan pekerja PT Pilar Putra Mahakam. Yakni Rahmat, penjaga kapal LCT Total IV, Suwarno, Oliman dan Lailu, pengawas lapangan yang mengawasi pengisian minyak dari PT Pertamina ke kapal Total IV maupun dari kapal ke pembeli dan stok BBM di kapal.
Pada Hakim Ekowati SH, ketiganya mengaku soal penyitaan kapal LCT Total IV sebagai barang bukti oleh jajaran Ditpolair Polda Kaltim. Namun mengenai kasus yang menjerat hingga kapal tersebut disita, mereka tidak mengetahui.
Hanya saja, ketiganya mengetahui ada pengrusakan delapan gembok yang mengunci delapan unit tangki berisi BBM jenis solar di kapal tersebut. Dan pemindahan sejumlah solar dari LCT Total IV ke kapal lain yang tidak diketahui namanya di dermaga Kampung Baru, Balikpapan Barat.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Similar topics
» JASAD YANG DIDUGA MAYAT BAYI DITEMUKAN DI SELOKAN
» DISDIK TARAKAN SETUJU TIDAK ADA UN ULANGAN
» TAK ADA PERDA,SATPOL PP TIDAK GEGABAH TERTIBKAN PKL
» 15.892 PENDUDUK BALIKPAPAN TIDAK BISA BACA TULIS
» TRAFFIK LIGHT TIDAK BERFUNGSI,LALULINTAS KENDARAAN KACAU
» DISDIK TARAKAN SETUJU TIDAK ADA UN ULANGAN
» TAK ADA PERDA,SATPOL PP TIDAK GEGABAH TERTIBKAN PKL
» 15.892 PENDUDUK BALIKPAPAN TIDAK BISA BACA TULIS
» TRAFFIK LIGHT TIDAK BERFUNGSI,LALULINTAS KENDARAAN KACAU
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|