TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

PENGGUGAT POLISI HADIRKAN 4 SAKSI

Go down

PENGGUGAT POLISI HADIRKAN 4 SAKSI Empty PENGGUGAT POLISI HADIRKAN 4 SAKSI

Post  Admin Wed Feb 09, 2011 11:01 pm

Sidang praperadilan antara pasutri Marlina-Satyan, orangtua angkat Vivi Mei Hardiyanti, gadis tuna netra dengan pihak kepolisian kembali digelar di PN Balikpapan, Rabu (9/2). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Yus Enidar SH, kedua pihak, baik pemohon (pengacara Satyan-Marlina) maupun termohon (polisi) mengajukan beberapa bukti terkait penahanan pasangan Satyan-Marlina oleh kepolisian, pertengahan Januari.
Selain bukti surat, pengacara Satyan-Marlina menghadirkan empat saksi, yakni Pendeta Elim, Joko (kerabat), Catharina (kerabat) dan Maria (pembantu Marlina). Keempatnya mengaku mengenal Satyan-Marlina. Namun, keempatnya tidak mengetahui seputar peristiwa yang dituduhkan aparat kepolisian pada Satyan-Marlina.

Di sela-sela memberikan keterangan saksi, sempat terjadi adu mulut antara pengacara Satyan-Marlina, yakni Johnson Siburian SH dengan Hakim Yus Enidar SH. Johnson berpendapat, kehadiran saksi dan penunjukkan surat panggilan terhadap saksi terkait tidak sahnya penahanan yang diajukan dalam praperadilan. Termasuk keterangan saksi soal adanya penganiayaan terhadap Satyan di tahanan Polres Balikpapan.

Sementara Hakim berpendapat, apa yang ditanyakan sudah di luar konteks penahanan Satyan-Marlina. Saksi-saksi tersebut tidak melihat langsung atau mengetahui peristiwa yang terjadi. "Maksud kami mengajukan praperadilan, untuk menggali apakah unsur-unsur dalam penahanan yang dilakukan termohon (polisi, red) terpenuhi atau tidak. Tidak hanya bukti formal saja untuk menahan Marlina. Prosedurkah penahanan klien kami itu atau tidak," ujar Johnson.

Menurut Johnson, saat kliennya ditahan tidak ada laporan kepolisian, tidak ada saksi dan tidak ada bukti. "Saksi dipanggil polisi untuk memberi keterangan terkait kasus pencabulan Satyan-Marlina. Tapi dalam pemeriksaan, mereka tidak ditanyai masalah itu. Dalam LP 1561 (laporan atas nama Titik), nama terlapornya adalah Aldi, Rahman dan Dayat. Tidak ada nama klien saya. Kemudian, pada bukti 4 dan 6 yakni BAP Vivi dan BAP pelapor, tidak disebutkan nomor laporan polisinya. Tak hanya itu, nomor laporan polisi pun tidak ada dalam lembaran permohonan visum atas korban. Apa bukan mengada-adakan laporan," timpal Ignatia Kasihartati SH.

Usai perdebatan panjang, sidang pun ditunda sampai hari ini, untuk mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak. Pasalnya, pihak kepolisian tidak mengajukan saksi untuk praperadilan tersebut.


SUMBER : TRIBUN KALTIM

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik