TV BERUANG CLUBS
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

POLISI DIANGGAP REKAYASA LAPORAN SATYAN - MARLINA

Go down

POLISI DIANGGAP REKAYASA LAPORAN SATYAN - MARLINA  Empty POLISI DIANGGAP REKAYASA LAPORAN SATYAN - MARLINA

Post  Admin Tue Feb 08, 2011 10:17 pm

Sidang gugatan praperadilan antara Vivi Mei Hardiyanti, gadis tuna netra yang dikenal pandai bernyanyi sambil memainkan organ dengan orang tua angkatnya, pasangan Satyan-Marlina terus berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selasa (8/2/2011), tim pengacara Satyan-Marlina membacakan repliek di hadapan Hakim Hariono SH. Repliek ini menanggapi tanggapan pihak pengacara Polres Balikpapan atas gugatan praperadilan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Dalam repliek, tim pengacara Satyan-Marlina menolak seluruh dalil pihak Polres Balikpapan yang dibacakan sehari sebelumnya.
"Dalil termohon menerima laporan dari seorang an, Titik Marsela (kakak kandung korban) yang telah melaporkan terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur dan pemeriksaan visum adalah tidak benar dan penuh rekayasa. Karena adanya pernyataan, polisi sudah periksa 18 saksi terkait kasus Vivi dengan orang tua angkatnya. Namun masih melakukan penyelidikan terus. Ironisnya, termohon dalam hal ini polisi hanya dapat membuktikan dua saksi. Yakni saksi korban dan pelapor," kata Ignatia Kasiartati dalam persidangan.
Selain itu, kubu Satyan-Marlina juga mengatakan ragu tentang keabsahan beberapa bukti yang diajukan pihak polisi dalam berkas pemeriksaan klien mereka. Di antaranya keterangan saksi korban dan saksi pelapor.
Seperti diketahui, buntut dari perseteruan antara anak dan orang tua angkat, akhirnya menyeret pasutri Satyan-Marlina, si orang tua angkat ke balik jeruji sel tahanan Polres Balikpapan. Keduanya dijemput oleh polisi di rumah mereka 18 Januari 2011 lalu dan langsung ditahan pasca pemeriksaan selama satu hari penuh.
Satyan dituduh melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 287 KUHP dan pasal 82 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 290 ke 3 KUHP lebih subs pasal 294 ke 1 KUHP.


SUMBER : TRIBUN KALTIM

Admin
Admin

Jumlah posting : 293
Registration date : 21.10.07

https://brtv.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik