PERPANJANGAN DISPENSASI CATATAN SIPIL
Halaman 1 dari 1
PERPANJANGAN DISPENSASI CATATAN SIPIL
Melalui disosdukcapil , menteri dalam negri republic indonesia kembali memberikan perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran seluruh indonesia , perpanjangan ini nantinya akan berakhir hingga 31 desember 2011 mendatang.
Menindak lanjuti surat mentri dalam negri tanggal 28 desember 2010 dengan perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan sipil , maka dalam rangka kembali mengoptimalkan pelayanan catatan sipil , pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat memiliki dan mencatatkan kelahirannya.
Perpanjangan masa dispensasi yang kedua ini merupakan perpanjangan yang terakhir dan akan dilaksanakan secara efektif mulai bulan januari 2011.
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|