CPNS TAK MAU DI TEMPATKAN SESUAI SK DIMINTA MUNDUR
Halaman 1 dari 1
CPNS TAK MAU DI TEMPATKAN SESUAI SK DIMINTA MUNDUR
Sebanyak 219 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkot Tarakan akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tarakan, Senin (31/1/2011) di Ruang Serba Guna Kanto Walikota Tarakan.
Dengan SK Walikota Tarakan, berarti mulai 1 Februari 2011, CPNS harus bersedia ditempatkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai formasi masing-masing.
Sekretaris Kota Tarakan Badrun mengungkapkan, dengan adanya SK Walikota berarti CPNS secara resmi telah berstatus pegawai dan mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan SK Walikota ini pula, CPNS harus bersedia ditempatkan sesuai SK Walikota yang telah ditentukan. Apabila mereka tidak mau ditempatkan sesuai SK lebih baik mundur. SK penempatan ini tidak bisa digoyang-goyang," katanya.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Dengan SK Walikota Tarakan, berarti mulai 1 Februari 2011, CPNS harus bersedia ditempatkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai formasi masing-masing.
Sekretaris Kota Tarakan Badrun mengungkapkan, dengan adanya SK Walikota berarti CPNS secara resmi telah berstatus pegawai dan mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan SK Walikota ini pula, CPNS harus bersedia ditempatkan sesuai SK Walikota yang telah ditentukan. Apabila mereka tidak mau ditempatkan sesuai SK lebih baik mundur. SK penempatan ini tidak bisa digoyang-goyang," katanya.
SUMBER : TRIBUN KALTIM
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|