FEBRURIANTO AKHIRNYA DIVONIS 15 TAHUN PENJARA
Halaman 1 dari 1
FEBRURIANTO AKHIRNYA DIVONIS 15 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus pembunuhan istri kedua karyawan pertamina di balikpapan , kalimantan timur , akhirnya divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum , yakni 19 tahun penjara. Terdakwa yang juga pelaku atau eksekutor pembunuhan istri karyawan pertamina bernama latifa mariana yang terjadi di kompleks perumahan raudah rt 53 kelurahan gunung samarinda beberapa waktu lalu , februrianto , akhirnya divonis 15 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari patner terdakwa atau otak pelaku pembunuhan , lucy , yang divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis ini dipimpin hakim ketua dahlan sinaga sh mh , yang dilakukan secara terpisah baik pelaku maupun otak pembunuhannya Pada sidang putusan ini , majelis hakim secara tegas menyatakan terdakwa februrianto terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain.
Tak hanya itu , dari bukti dan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menunjukan jika terdakwa secara keji membunuh korban tanpa belas kasihan dengan sebuah belati yang sudah dipersiapkan. Terdakwa juga berusaha mengelabui polisi jika aksinya akan terkesan sebuah peristiwa perampokan karena harta serta berhiasan korban dilucuti terdakwa.
Yang lebih memprihatinkan , perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana atas perintah seseorang dengan imbalan sejumlah uang.
Sidang pembacaan putusan bagi terdakwa februrianto mendapat perhatian pengunjung sidang.
Tak terkecuali ibu korban , sri paiten ningsih , bersama kerabatnya yang terus mengikuti perkembangan persidangan hingga pembacaan putusan atau vonis.
Ibu korban masih tidak bisa menerima kenyataan , apalagi dengan vonis 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada pelaku pembunuh anaknya.
Tidak terlihat sedikit pun penyesalan di wajah februrianto , bahkan terdakwa terlihat gembira saat persidangan akan dimulai.
Menurut ibu korban , sri paiten ningsih , meski kecewa dengan keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara , dirinya tetap menyerahkan dan berpedoman pada undang undang yang berlaku.
Ibu korban , sri paiten ningsih , menyatakan kalau dianya membela yang benar tentunya memberikan putusan yang lebih tinggi.
Similar topics
» KADIS PASAR DIVONIS 4 TAHUN PENJARA
» KOMISARIS dan DIREKTUR PT. MSS AKHIRNYA DITANGKAP
» TAHUN 2011 RAPBD BALIKPAPAN MENINGKAT 1,7 TRILIUN
» DUA PUTRA PASER LULUSKAN D3 PERINDUSTRIAN DIKONTRAK 2 TAHUN
» KOMISARIS dan DIREKTUR PT. MSS AKHIRNYA DITANGKAP
» TAHUN 2011 RAPBD BALIKPAPAN MENINGKAT 1,7 TRILIUN
» DUA PUTRA PASER LULUSKAN D3 PERINDUSTRIAN DIKONTRAK 2 TAHUN
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|